Medical
complex UNPAD merupakan suatu perkumpulan 5 Fakultas di UNPAD dengan latar
belakang rumpun keprofesian yang sama, yaitu dalam dunia kesehatan atau medis. Fakultas-fakultas
yang termasuk dalam rumpun medis ini adalah Fakultas Kedokteran, Fakultas
Kedokteran Gigi, Fakultas Keperawatan, Fakultas Farmasi, dan Fakultas
Psikologi. Selain komplek medis terdapat beberapa komplek lain di UNPAD, hal
ini dilihat dari latar belakang keilmuan yang hampir sama antar beberapa
fakultas, yaitu komplek medis, komplek sains, komplek sosial, dan komplek agro.
Pada awalnya,
istilah medical complex ini hanyalah suatu labelling saja untuk mengelompokkan fakultas-fakultas
di UNPAD ini berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing, hal ini pun terjadi
pada komplek medis. Inisiasi untuk menggerakkan lingkaran ini pun muncul,
dengan FK UNPAD sebagai inisiator dalam perluasan kebermanfaatan lingkaran ini.
Hal ini telah dicoba 2 tahun belakangan ini oleh FK UNPAD, namun karena
kurangnya follow up dan penurunan LPJ di tahun setelahnya, medical complex ini
terasa tidak ada pergerakannya. Kumpul terakhir medical complex yang diinisiasi
oleh FK UNPAD ini pada tahun lalu di
bulan akhir kepengurusan, dan belum menghasilnya keluaran yang begitu jelas
bahkan ditataran fundamental seperti bentuk dari medical complex ini, apakah
hanya suatu ikatan saja atau suatu organisasi?
Akhirnya pada
tahun ini, BEM FAPSI mencoba meneruskan tongkat estafet pergerakan medical
complex ini, mereka mulai membangkitkan kembali lingkaran ini. Huabungan luar
atau hubungan eksternal tiap masing-masing lembaga eksekutif fakultas menjadi
ujung tombak dalam agenda-agenda konsolidasi di awal, hingga menghasilkan suatu
gambaran yang lebih jelas atas status medical complex ini. Proses penjelasan status
medical complex ini berada pada puncaknnya di hari minggu tanggal 28 April 2013.
BEM FAPSI secara hangat memfasilitasi pertemuan ini di ruang auditorium
Fakultas Psikologi.
Lembaga eksekutif
FK UNPAD sendiri diwakilkan kehadirannya oleh ketua KEMA, ketua bidang
Pengembanga Potensi Mahasiswa, ketua seksi pengabdian kepada masyarakat dan
ketua seksi hubungan luar. Di hari tersebut, 5 fakultas mendeklarasikan
keikutsertaannya dalam medical complex dan bentukan medical complex itu
sendiri. Jalannya pembuatan deklarasi ini sendiri cukup alot, yang mana masih
terdapat beda persepsi antar fakultas tentang bentuk, fungsi, serta tujuan dari
medical complex ini pada hari tersebut. Hal ini dilatarbelakangi adanya macet
informasi dari hublu atau hubeks masing-masing fakultas ke tataran komponen-komponen
lembanga eksekutif lainnya. Dibutuhkan hampir 3 jam untuk menyamakan persepsi
di antara peserta yang hadir pada hari tersebut.
Setelah 5
fakultas tersebut berada jalur persepsi yang sama, acara hari tersebut diakhiri
dengan pendeklarasian medical complex yang ditandatangani oleh perwakilan
lembaga eksekutif masing-masing fakultas. Isi dari deklarasi tersebut tertulis
sebagai berikut :
DEKLARASI KESEPAKATAN
MEDICAL COMPLEX UNIVERSITAS PADJADJARAN
Kami yang bertandatangan di bawah ini selaku perwakilan dari
Badan Eksekutif Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG),
Fakultas Keperawatan (Fkep), Fakultas Farmasi dan Fakultas Psikologi (fapsi)
Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa :
- Bersedia bergabung dalam forum MEDICAL COMPLEX Universitas Padjadjaran atau yang disingkat dengan nama MEDCOMN Unpad atas dasar kesamaan keilmuan untuk berkontribusi kepada masyarakat serta menunjukan nama Unpad.
- MEDCOM Unpad merupakan suatu bentuk kerjasama multilateral yang berlandaskan kekeluargaan dan profesionalitas.
- Hubungan dari MEDCOM Unpad adalah hubungan kemitraan.
- Prinsip dasar MEDCOM Unpad adalah Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sifat MEDCOM Unpad adalah mandiri, independen, dan demokratis.
- MEDCOM Unpad bertujuan untuk menyatukan aspirasi mahasiswa yang dapat membentuk suatu hubungan kerjasama untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul serta mendapatkan koordinasi untuk mencapai tujuan bersama.
- Hal-hal mengenai peraturan kerjasama dan lain-lain akan diatur kemudian.
Jatinangor, 28 April
2013