Jumat, 03 Mei 2013

DEKLARASI MEDICAL COMPLEX


Medical complex UNPAD merupakan suatu perkumpulan 5 Fakultas di UNPAD dengan latar belakang rumpun keprofesian yang sama, yaitu dalam dunia kesehatan atau medis. Fakultas-fakultas yang termasuk dalam rumpun medis ini adalah Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Keperawatan, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Psikologi. Selain komplek medis terdapat beberapa komplek lain di UNPAD, hal ini dilihat dari latar belakang keilmuan yang hampir sama antar beberapa fakultas, yaitu komplek medis, komplek sains, komplek sosial, dan komplek agro.
Pada awalnya, istilah medical complex ini hanyalah suatu labelling saja untuk mengelompokkan fakultas-fakultas di UNPAD ini berdasarkan latar belakang keilmuan masing-masing, hal ini pun terjadi pada komplek medis. Inisiasi untuk menggerakkan lingkaran ini pun muncul, dengan FK UNPAD sebagai inisiator dalam perluasan kebermanfaatan lingkaran ini. Hal ini telah dicoba 2 tahun belakangan ini oleh FK UNPAD, namun karena kurangnya follow up dan penurunan LPJ di tahun setelahnya, medical complex ini terasa tidak ada pergerakannya. Kumpul terakhir medical complex yang diinisiasi oleh FK UNPAD  ini pada tahun lalu di bulan akhir kepengurusan, dan belum menghasilnya keluaran yang begitu jelas bahkan ditataran fundamental seperti bentuk dari medical complex ini, apakah hanya suatu ikatan saja atau suatu organisasi?
Akhirnya pada tahun ini, BEM FAPSI mencoba meneruskan tongkat estafet pergerakan medical complex ini, mereka mulai membangkitkan kembali lingkaran ini. Huabungan luar atau hubungan eksternal tiap masing-masing lembaga eksekutif fakultas menjadi ujung tombak dalam agenda-agenda konsolidasi di awal, hingga menghasilkan suatu gambaran yang lebih jelas atas status medical complex ini. Proses penjelasan status medical complex ini berada pada puncaknnya di hari minggu tanggal 28 April 2013. BEM FAPSI secara hangat memfasilitasi pertemuan ini di ruang auditorium Fakultas Psikologi.
Lembaga eksekutif FK UNPAD sendiri diwakilkan kehadirannya oleh ketua KEMA, ketua bidang Pengembanga Potensi Mahasiswa, ketua seksi pengabdian kepada masyarakat dan ketua seksi hubungan luar. Di hari tersebut, 5 fakultas mendeklarasikan keikutsertaannya dalam medical complex dan bentukan medical complex itu sendiri. Jalannya pembuatan deklarasi ini sendiri cukup alot, yang mana masih terdapat beda persepsi antar fakultas tentang bentuk, fungsi, serta tujuan dari medical complex ini pada hari tersebut. Hal ini dilatarbelakangi adanya macet informasi dari hublu atau hubeks masing-masing fakultas ke tataran komponen-komponen lembanga eksekutif lainnya. Dibutuhkan hampir 3 jam untuk menyamakan persepsi di antara peserta yang hadir pada hari tersebut.
Setelah 5 fakultas tersebut berada jalur persepsi yang sama, acara hari tersebut diakhiri dengan pendeklarasian medical complex yang ditandatangani oleh perwakilan lembaga eksekutif masing-masing fakultas. Isi dari deklarasi tersebut tertulis sebagai berikut :


DEKLARASI KESEPAKATAN
MEDICAL COMPLEX UNIVERSITAS PADJADJARAN

Kami yang bertandatangan di bawah ini selaku perwakilan dari Badan Eksekutif Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), Fakultas Keperawatan (Fkep), Fakultas Farmasi dan Fakultas Psikologi (fapsi) Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa :

  • Bersedia bergabung dalam forum MEDICAL COMPLEX Universitas Padjadjaran atau yang disingkat dengan nama MEDCOMN Unpad atas dasar kesamaan keilmuan untuk berkontribusi kepada masyarakat serta menunjukan nama Unpad.
  • MEDCOM Unpad merupakan suatu bentuk kerjasama multilateral yang berlandaskan kekeluargaan dan profesionalitas.
  • Hubungan dari MEDCOM Unpad adalah hubungan kemitraan.
  • Prinsip dasar MEDCOM Unpad adalah Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Sifat MEDCOM Unpad adalah mandiri, independen, dan demokratis.
  • MEDCOM Unpad bertujuan untuk menyatukan aspirasi mahasiswa yang dapat membentuk suatu hubungan kerjasama untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul serta mendapatkan koordinasi untuk mencapai tujuan bersama.
  • Hal-hal mengenai peraturan kerjasama dan lain-lain akan diatur kemudian.

Jatinangor, 28 April 2013